Menyambung postingan sebelumnya soal motor, salahsatu akibat dari rutinnya dengerin Suara Metro, adalah gw jadi tau kejadian-kejadian seputar per lalu-lintas an di ibu kota ini. Namun satu informasi yang gw anggap cukup menarik baru-baru ini bukanlah soal kemacetan, tapi soal motor.
Sudah bukan hal langka lagi kalau denger cerita pengemudi mobil jengkel terhadap pengendara motor, terlebih, saat terjadi serempetan / senggolan yang mengakibatkan kerusakan mobil, tapi si pengendara motor (lepas benar atau salah) memilih untuk kabur meninggalkan lokasi. Tinggallah para pengemudi yang jengkel namun tidak tahu mau ngapain... lha gimana caranya di kemacetan Jakarta ini mobil bisa ngejar motor?
Namun informasi yang gw dengar dari salahsatu siaran Suara Metro itu mungkin bisa sedikit mengurangi kadar kekesalan korban. Pertama, serempetan hingga terjadi kerusakan, sudah termasuk tindakan kriminal! Dampaknya, bila kejadian ini sampai dilaporkan ke Polisi, maka si pengemudi motor walaupun tidak bisa dikejar, tetap akan terkena sanksi. Kapan?
Saat perpanjangan STNK.Nggak tau gimana perwujudannya di lapangan, tapi karena informasi dateng dari radio nya Kepolisian, maka informasi ini bisa dianggap valid. Jadi, kalau anda menderita kesewenangan sedemikian dimana si pelaku melarikan diri, jangan lupa catat nomor kendaraan si pelaku.
Sistem ini fail-proof? Nggak juga. Masalah akan muncul kalau ada yang bertujuan memfitnah. Tanpa kehadiran si tersangka, gimana caranya polisi bisa memastikan si korban bercerita jujur? Wah nggak tau juga kalau soal detail nya... ada yang bisa bantu jelasin?
Tapi terkait hal ini, jadi kepikiran satu hal yang mungkin bila diberlakukan sama, maka hasilnya akan super-ciamik. Yaitu mengenai
pelanggaran tilang. Skenarionya, jika terjadi pelanggaran, maka si pelaku cukup melakukan pembayaran via Bank pilihannya, ke nomor rekening terpusat Polri. Di sisi lain, Polri tinggal melakukan regular data update terhadap rekening tersebut dan dibandingkan dengan database pelanggaran Tilang untuk mengecek apakah denda sudah dibayarkan pelaku atau belum. Bila pelaku mangkir, maka retribusi atau sanksi bisa dijatuhkan pada saat pelaku memperpanjang SIM. Bukankah sistem tilang di negara maju sudah seperti ini? Tidak perlu ada penahanan SIM, atau STNK sehingga mengeliminir kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan atau pe-ribet-an prosedur oleh aparat.
Tapi kembali, sistem pendataannya memang harus mampu dulu untuk memastikan keabsahan identitas para pengemudi... Jangan sampe pelanggar berat bisa lepas tangan gara-gara mampu beli KTP palsu dan buat SIM baru. Wah... masih belum bisa diterapin hari-hari gini kayaknya... too bad. (bay)