
Pagi ini (27/9/7) di RCTI, ada laporan investigasi mengenai pengemis di Jakarta.
Yang diangkat, apalagi kalau bukan terkait rencana terbitnya Perda aturan ketertiban umum mengenai larangan mengemis dan memberikan uang bagi pengemis, dengan denda maksimal 30 juta rupiah.
Sebagai latar belakang; Semenjak bergulirnya isu akan terbitnya Perda ini, sudah tentu masyarakatpun mulai terkotak-kotak posisinya. Ada yang setuju, tapi ada pula yang menentang.
Mereka yang setuju (termasuk Pemda DKI) menganggap kalau isyu pengemis ini sudah melampaui batas toleransi sehingga harus diputus akar permasalahannya langsung. Sumbangan dan derma dari masyarakat, selanjutnya akan difokuskan dengan meningkatkan fungsionalitas dari badan-badan sosial sebagai sarana penyalurannya.
Mereka yang tidak setuju, beranggapan kalau keluarnya Perda ini akan semakin memperlebar jenjang kesenjangan sosial antara masyarakat mampu dan kurang mampu. Dan mereka yang terkena imbasnya, beranggapan kalau Perda ini tidak manusiawi karena akan memangkas sumber penghidupan mereka.
Kembali ke reportase RCTI, setidaknya ada empat jenis profil pengemis yang diangkat;
- Pengemis dengan anak, yang mengemis sambil menggendong anak (biasanya bayi atau batita). Atau mangkal di tempat-tempat tertentu (biasanya jembatan penyebrangan) dengan satu atau lebih anak.
- Pengemis bocah, yang mengemis di tempat-tempat jajanan malam dengan sistem shift, dan diorganisir oleh orangtua mereka masing-masing. Mereka mengemis, setelah si bapak sakit dan tidak mampu lagi bekerja.
- Pengemis cacat, yang mengemis di perempatan jalan raya, karena tidak mampu mencari pekerjaan lainnya. Si bapak mengemis, setelah harus menjalani amputasi akibat kecelakaan kerja di profesi sebelumnya (kenek).
- Pengemis profesional dan terorganisir, yang biasa mangkal di tempat-tempat tertentu misalnya mesjid-mesjid besar. Sebelum mulai "bertugas", mereka berkumpul di tempat tak jauh dari lokasi, lalu bersama-sama berganti kostum dari pakaian biasa ke pakaian untuk mengemis. Dan di akhir hari, mereka berkumpul di tempat yang sama untuk kembali bertukar ke pakaian biasa, sambil menyetorkan sebagian hasil mengemisnya kepada koordinator yang telah menunggu disana.
Menurut nomer dua, penghasilan harian mereka mencapai jumlah sekitar 60 ribu rupiah, alias sekitar 1.800.000 rupiah per bulan, maksimal. Jauh diatas Upah Minimum Regional untuk DKI Jakarta yang berada di kisaran xxx. Di satu sisi, mungkin perhitungan ini melegakan hati, karena ternyata para warga kota kelas tiga ini bisa mencari sendiri penghasilannya tanpa harus dibantu pemerintah.
Di sisi lain, dengan proyeksi penghasilan seperti ini, siapa yang tidak akan tergiur? Buat apa sekolah susah-susah, rebutan daftar kerja, kalau dengan mengemis bisa dapat penghasilan yang cukup lumayan?
Di sisi lainnya, proyeksi penghasilan seperti ini pulalah yang membuat beberapa kalangan masyarakat kemudian tega mengorganisir "ketidakmampuan" sebagian kalangan masyarakat lainnya dan menjadikan mereka sebagai lahan bisnis. Yaitu dengan melaksanakan pengorganisasian secara terlaksana. Jadi walaupun memang bisa bantu menyalurkan kemakmuran, pada nyatanya praktik pengemisan adalah praktik yang rawan penyalahgunaan dan eksploitasi.
Di sisi lainnya juga, kabar selentingan pernah muncul kalau bayi2 yang terlibat dalam profile nomer satu, keberadaannya bisa disewa! Dan beberapa kasus penculikan yang terungkap pun, diketahui memiliki modus pendayagunaan bayi dan batita yang diculik sebagai alat bantu pengemis. Dalam hal ini maka proyeksi keuntungan dari mengemis sudah terbukti bisa memicu pula tindakan kriminal dan perbudakan, terhadap anak dibawah umur pula!
Sedangkan di sisi lainnya lagi, penyaluran dana apapun jika ditangani oleh pemerintah maka asumsi umum masyarakat adalah dana tersebut tidak akan sampai utuh, atau dengan efektif. Selalu saja ada masalah, entah dalam pendataan, penyaluran, prosedur, hingga ke masalah penyusutan dana akibat "tercecer" dari meja satu ke meja lainnya.
Jadi mana yang lebih baik; membiarkan warga kurang mampu untuk mengais rejeki sendiri, membiarkan para oknum mengorganisir mereka, memicu kriminalitas, atau membiarkan pemerintah mengambil-alih pengurusan dengan resiko rakyat miskinnya sih tetap miskin?(bay)
foto dari pikiran-rakyat.com